PENDIDIKAN PANCASILA, 2012
Disusun oleh:
Arum Kartika, Bernadeta Sekar, Putri Cahyaningtyas, Anggi Aprilia, Sofyan Nur Juda, Rubiyant, Nita Angela, Arif Sumakna, Suryo, Marita Suciningtyas, Ari Wahyu.
LATAR
BELAKANG MASALAH
Pancasila
sebagai dasar negara dapat dijadikan sebagai dasar kehidupan bangsa Indonesia.
Salah satu aspek aplikasi pancasila dapat diterapkan pada industri pertanian.
Industri pertanian merupakan kegiatan untuk lebih memaksimalkan hasil pertanian
dengan menggunakan berbagai alat dan kegiatan industri. Dengan kegiatan ini
diharapkan dapat lebih meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui bidang
pertanian. Pemerataan teknologi pertanian haruslah dilakukan ke berbagai
wilayah di Indonesia agar tidak terjadi kesenjangan sosial dan ekonomi antara
wilayah yang satu dengabn yang lainnya. Melalui pemerataan teknologi pertanian,
masyarakat dapat memahami bahwa pemerintah tidak berpihak pada satu wilayah
semata dan akan terwujud perasaan senasib antar wilayah. Hal in secara tidak
langsung akan memperkuat persatuan dan kesatuan antar wilayah di Indonesia.
Keadilan yang merata akan terwujud melalui pemerataan teknologi dikarenakan
tidak adanya keberpihakan kepada wilayah tertentu. Tetapi arti adil tidaklah
harus sama antara satu dengan yang lain, pemerataan teknologi dalam bidang
pertanian sebaiknya dilakukan dengan bermusyawarah antara pemerintah pusat
dengan pemerintah daerah. Hal ini diperlukan karena potensi yang dimiliki
setiap daerah di Indonesia tidaklah sama. Saat potensi suatu daerah di-ekplorasi
secara maksimal dan melibatkan masyarakat dalam terapannya, tingkat
kesejahteraan masyarakat dapat meningkat. Tidak lupa, seluruh pemikiran dan
tindakan tersebut tetap berlandaskan pada pancasila agar benar-benar demi
kesejahteraan bangsa Indonesia.
RUMUSAN MASALAH
I.
Bagaimana nilai-nilai Pancasila dapat diterapkan dalam
aspek pertanian?
II.
Bagaimana hubungan Industrial dan kaitannya dengan
Pancasila secara umum?
III.
Bagaimana hubungan antara pertanian, industri, dan
Pancasila?
PEMBAHASAN
Pengertian Pancasila
Pancasila diambil dari bahasa Sansekerta, panca yang berarti
lima, dan sila yang berarti dasar atau asas. Jadi, pancasila bisa
diartikan sebagai lima dasar atau asas bagi kehidupan berbangsa dan bernegara
di Indonesia.Sendi-sendi seluruh kehidupan di Indonesia seharusnya disandarkan pada dasar negara ini. Sebagai
dasar dalam setiap pembentukan organisasi dan perkumpulan, Pancasila mampu
memenuhi semua aspek yang disyaratkan untuk mencapai tujuan masing masing.
Bahkan dalam setiap individu pancasila seharusnya bisa menjadi pedoman dalam
setiap langkah perlakuan dan kelakuan menjadi manusia (Anonim, 2010).
Kelahiran Pancasila sebagai
ideologi bangsa, meskipun berjalan alot tetapi dalam batas-batas tertentu dapat
dikatakan berlangsung relatif mulus. Berbeda dengan proses kelahirannya, upaya
untuk “membumikan” Pancasila di tengah bangsa Indonesia ternyata banyak
menghadapi tantangan dan cobaan. Tantangan terhadap Pancasila sudah mulai
tampak sejak masa-masa awal bangsa Indonesia menyatakan kemerdekaannya.
Tantangan terhadap eksistensi Pancasila tidak hanya bersifat internal tetapi
juga bersifat eksternal. Berpijak pada realitas adanya berbagai tantangan dan
ancaman terhadap Pancasila sebagai ideologi bangsa sejak masa-masa awal
kelahirannya, bisa dipastikan bahwa tantangan dan ancaman terhadap Pancasila
akan terus berlangsung. Untuk itu, mau tidak mau, apabila Pancasila ingin tetap
eksis di bumi Nusantara ini perlu selalu dipersiapkan jawaban (respon) yang
tepat atas berbagai tantangan (challenge) yang tengah dan akan terjadi.
Pancasila kini tengah dihadapkan dengan tantangan
eksternal berskala besar berupa mondialisasi atau globalisasi. Di era
globalisasi ini peran pancasila tentulah sangat penting untuk tetap menjaga
eksistensi kepribadian bangsa indonesia,karena dengan adanya globalisasi
batasan batasan diantara negara seakan tak terlihat,sehingga berbagai
kebudayaan asing dapat masuk dengan mudah ke masyarakat. Globalisasi yang
berbasiskan pada perkembangan teknologi informasi, komunikasi, dan
transportasi, secara drastis mentransendensi batas-batas etnis bahkan bangsa
(Kemendiknas, 2004).
Pancasila sebagai Dasar Negara
Pancasila sebagai dasar Negara
berkembang melalui suatu proses yang cukup panjang. Pancasila hadir bukan
sebagai sebuah kebetulan yang tidak bermakna. Hadirnya pancasila dalam
kehidupan bangsa Indonesia merupakan upaya keras para pendiri bangsa ini agar
indonesia merdeka memiliki landasan yang kukuh. Pada awalnya bersumber dari
nilai-nilai yang dimiliki oleh bangsa Indonesia yaitu dalam adat istiadat,
serta dalam agama-agama dalam pandangan hidup bangsa. Oleh karena itu nilai-nilai
pancasila telah diyakini kebenarannya kemudian diangkat menjadi dasar Negara
sekaligus sebagai ideology bangsa dan Negara Indonesia. Oleh karena itu
pancasila, senantiasa melekat dalam kehidupan bangsa dan Negara Indonesia
(Anonim, 2010).
Pancasila adalah ideologi yang
tidak ada bandingannya untuk bangsa Indonesia karena Pancasila adalah alat
permersatu bagi seluruh komponen yang berbeda-beda, sehingga setiap upaya untuk
menggantinya selalu akan berhadapan dengan seluruh kekuatan Indonesia secara
menyeluruh. Sebagai sebuah ideologi, pancasila tidak bersifat tertutup (statis)
terhadap berbagai perubahan atau pemikiran-pemikiran baru. Pancasila bersifat
terbuka (dinamis) yang mampu menyesuaikam dengan berbagai perubahan zaman
ataupum pemikiran.
Merevitalisasi Pancasila
adalah sebuah keniscayaan mutlak ketika kondisi bangsa semakin jauh dari
keadilan sosial, kemakmuran, kemajuan dan lain sebagainya
(Anonim, 2010).
Teknologi yang semakin
berkembang diberbagai aspek termasuk
dalam industri pertanian membutuhkan perhatian yang cukup. Semakin canggihnya
teknologi, maka semakin banyak produk-produk yang diciptakan yang diharapkan
berdaya guna bagi bangsa Indonesia. Sejak berdirinya bangsa Indonesia kita
telah sepakat bahwa Pancasila mengatur dan menjalankan kehidupan negara. Hal
ini menyatakan bahwa Pancasila merupakan alat pengawas dan pengatur yang
perkembangan teknologi yang memiliki sifat fleksibel sehingga Pancasila dapat
terus berperan walaupun terjadi perkembangan
zaman.
Sebagai suatu contoh, pada teknologi
pertanian yang diatur dan diawasi Pancasila adalah kegunaan teknologi pada
suatu industri dalam menciptakan produk baru yang dibutuhkan masyarakat yang
memiliki nilai tambah dan tetap mensejahterakan seluruh pelaku dalam industry
tersebut. Karena pada umumnya suatu industri yang sudah memiliki teknologi
tinggi sudah menggunakan mesin dalam proses produksinya sehingga tidak menyerap
tenaga kerja yang lebih banyak demi keuntungan industri sehingga memberikan
dampak pada kesejahteraan bangsa Indonesia yang mulai menurun.
Hal
itu disebabkan cita-cita kemerdekaan bersumber dan dijiwai kesadaran filsafat
hidup Pancasila; karenanya dijadikan dasar negara (NKRI) sebagai terumus dalam
Pembukaan UUD Proklamasi yang disahkan 18 Agustus 1945. Ketetapan hukum dasar
(konstitusional) ini bersifat imperatif. Bagaimana kesetiaan dan kebanggaan
nasional tiap warganegara, dan orsospol atas nilai fundamental filsafat hidup
bangsa ini akan senantiasa menentukan tegak lestarinya NKRI sebagai negara
Proklamasi (Anonim, 2010).
Asas
imperatif bermakna semua warganegara wajib untuk senantiasa menegakkan dasar
negara (Pancasila) yang menjadi asas kerokhanian negara dan landasan NKRI.
Berdasarkan penunaian kewajiban nasional (sebagai amanat), rakyat warganegara
akan menikmati haknya (sebagai bagian HAM) berupa kemerdekaan, kedaulatan,
kesejahteraan dalam keadilan, kerukunan dan perdamaian. Sebaliknya, apabila
rakyat warganegara tidak menegakkan dasar negara Pancasila, berarti
pengingkaran atas kewajiban dan amanat nasional, konsekuensinya integritas
nasional akan terancam. Bahkan, kemerdekaan dan kedaulatan dapat runtuh. Bangsa
dan NKRI di bawah supremasi neo-liberalisme dan neo-ultraimperialisme yang akan
melanda bangsa-bangsa dalam era globalisasi-liberalisasi-postmodernisme. Tantangan
nasional demikian, sungguh mendesak untuk menegakkan dasar negara Pancasila
sebagai sistem ideologi nasional sekaligus pembudayaannya sebagai perwujudan
ketahanan nasional yang mendasar dan terpercaya.
Karena
Pancasila berperan sebagai dasar Negara yang melandasi dan mengontrol setiap
perilaku manusia dalam kehidupan, maka dalam aspek pertanian juga tercermin
nilai-nilai Pancasila seperti:
1.
Nilai Ketuhanan Yang Maha Esa mengandung arti adanya
pengakuan dan keyakinan bangsa dan masyarakat terhadap Tuhan sebagai Pencipta
alam semesta. Nilai ketuhanan dalam pertanian tercermin dari kepercayaan para
petani akan tradisi pesta rakyat di daerah jawa, meletakkan canang pada
alat-alat pertanian di daerah bali, dan masih banyak lagi kegiatan para petani
atas kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa. Dari tingkah laku para petani, ini
menunjukkan bahwa para petani percaya akan kebesaran Tuhan. Seperti contohnya
masyarakat petani di daerah jawa melaksanakan pesta rakyat sebagai perwujudan
rasa syukur kepada Tuhan atas limpahan syukur dan nikmat yang telah diberikan
dengan memberhasilkan panen mereka. Setiap beda daerah maka berbeda juga cara
petani mewujudkan rasa syukur mereka kepada Tuhan.
2.
Nilai Kemanusiaan yang Adil dan Beradab mengandung
arti kesadaran dan perilaku
yang sesuai dengan nilai-nilai moral dalam hidup bersama atas dasar tuntutan
hati nurani dengan memperlakukan sesuatu hal sebagaimana mestinya. Dalam bidang
pertanian nilai kemanusiaan ini tercermin dari sifat kegotong royongan para
petani. Sebenarnya sebelum disahkannya Pancasila, nilai-nilai Pancasila ini
sudah tampak. Nilai Pancasila itu sudah ada sejak zaman purba. Masyarakan
petani yang hidup dizaman purba sudah mengenal adanya system gotong royong
dalam menggarap sawah mereka. Karena dulu masyarakat petani hidupnya nomaden
(berpindah-pindah), inilah yang mendorong petani zaman dulu untuk bekerja sama
dengan petani lainnya dalam menggarap lahan pertanian mereka. Dan sampai saat
ini pun masih tampak kegotong royongan sesame petani dalam menggarap lahan
sawah mereka. Seperti contohnya satu bidang lahan pertanian digarap atau
dikerjakan oleh satu kelompok petani atau dengan kata lain dikerjakan secara
berkelompok.
3.
Nilai Persatuan Indonesia mengandung makna usaha ke arah
bersatu dalam kebulatan rakyat untuk membina rasa nasionalisme dalam Negara
kesatuan republik
Indonesia. Persatuan Indonesia
sekaligus mengakui dan menghargai sepenuhnya terhadap keanekaragaman yang
dimiliki bangsa Indonesia.
Pada nilai persatuan ini, perilaku sikap para petani di tandai dengan adanya
suatu perkumpulan.
4.
Nilai Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan mengandung arti bahwa suatu
pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat dengan cara musyawarah mufakat
melalui lembaga-lembaga perwakilan. Berdasarkan nilai ini, diakui adanya paham
demokrasi yang lebih mengutamakan pengambilan keputusan melalui musyawarah
mufakat. Nilai ini di tandai dengan adanya peranan pemerintah dalam
memberdayakan dan membangun pertanian desa atas dasar daulat rakyat desa.
Misalnya dengan adanya lembaga-lembaga yang berperan dalam perencanaan dan
pembangunan di desa khususnya membangun masyarakat petani, seperti LKMD,
KUD dan lembaga subak seperti yang ada
di bali yang dapat menampung atau berperan sebagai wadah aspirasi langsung
petani dan dapat juga membantu petani dalam hal pembiayaan, saran dan prasarana
misalnya oleh KUD. Ini menunjukkan bahwa adanya penerapan nilai kerakyatan atau
demokrasi pancasila dalam pertanian.
5.
Nilai Keadilan Sosial Bagi seluruh Rakyat Indonesia yang bermakna sebagai dasar sekaligus
tujuan yaitu tercapainya masyarakat Indonesia yang adil dan makmur
secara lahiriah dan batiniah. Keadilan adalah nilai yang amat mendasar yang
diharapkan oleh seluruh rakyat Indonesia.
Tapi sayangnya nilai keadilan dalam kehidupan pertanian belum terlihat secara
jelas seperti perwujudan perilaku dalam nilai-nilai pancasila yang empat yang
sudah disebutkan sebelumnya. Dari zaman dulu sampai era globalisasi seperti
sekarangn ini nilai keadilanlah yang sulit dibuktikan. Kaum petani adalah kaum
yang tidak pernah mendapatkan keadilan secara sempurna, ini dibuktikan dengan
adanya penindasan terhadap kaum petani. Penindasan dalam arti kata ini adalah
pemberian nilai harga yang rendah terhadap produksi pertanian seperti beras.
Beras produksi petani lebih murah harganya di bandingkan beras import. Padahal Indonesia adlah
Negara agraris yang memiliki potensi sumber daya alam yang besar. Ini
menunjukkan bahwa nilai keadilan pada petani tidak ada.
Walaupun
sudah diterapkan Revolusi Hijau, yang diharapakan dapat meringankan beban
petani dalam memproduksi atau mengolah lahan dengan adanya system bibit unngul,
tapi nyatanya hal ini tidak terbukti, malah yang terbukti adalah Indonesia
dijadikan sebagai kelinci percobaan dalam hal meningkatkan mutu pertanian.
Seharusnya
sumber daya manusia pertanian ditingkatkan dengan adanya pemberian penyuluhan
atau pendidikan secara efisien. Disini para petani memang sudah diberikan
penyuluhan tapi penyuluhan ini hanya sebagai legalitas politik semata. Padahal
masyarakat petani juga memegang pengaruh yang sangat besar terhadap roda
perekonomian Indonesia.
Pemerataan Tenaga Kerja
Dalam keilmuan TIP diajarkan
bagaimana mengelola (memanajemen) sebuah industri. Sebuah industri tidak hanya
memperhatikan faktor-faktor lingkungan internal di dalam industri tersebut,
tetapi juga memperhatikan faktor-faktor lingkungan eksternalnya. Misalnya
saja, ketika sebuah industri itu
didirikan di sebuah wilayah (di lingkungan masyarakat), maka industri tersebut
akan menyerap tenaga kerja dari masyarakat sekitar. Hal tersebut dilakukan oleh
industri selain untuk memberdayakan masyarakat, juga untuk menjaga lingkungan
eksternal industri. Selain itu, dalam TIP juga diajarkan tentang kewirausahaan.
Ilmu kewirausahaan diajarkan untuk memberi bekal ilmu dalam mendirikan sebuah
usaha. Dengan ilmu tentang kewirausahaan tersebut diharapkan semakin banyak orang
yang berwirausaha. Semakin banyak orang yang mau berwirausaha, maka semakin
banyak juga peluang pekerjaan bagi para pencari kerja. Wirausaha merupakan
salah satu cara yang dapat membantu pemerintah dalam menghadapi masalah
pengangguran di Indonesia. Dengan begitu, pemerataan tenaga kerja lebih merata
dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dapat terwujud.
Hubungan Industrial dalam Kaitannya dengan Pancasila
secara Umum
Hubungan industrial dalam pancasila adalah hubungan
antara pelaku industri dalam proses produksi barang dan jasa (pengusaha,
pekerja, dan pemerintah) didasarkan atas nilai yang merupakan manifestasi dari
keseluruhan sila-sila dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 yang tumbuh
dan berkembang dalam kepribadian bangsa dan kebudayaan Nasional Indonesia.
Hubungan industrial dalam Pancasila mempunyai landasan
idiil yaitu Pancasila dan landasan konnstitusional Undang-Undang Dasar 1945.
Secara operasional berlandaskan Garis-garis Besar Haluan Negara serta
ketentuan-ketentuan pelaksanaannnya diatur oleh pemerintah dalam program
pembangunan. Hubungan industrial juga berlandaskan pada
kebijaksanaan-kebijaksanaan pemerintah untuk menciptakan keamanan nasional, stabilitas
nasional, meningkatnya partisipasi
sosial, dan kelanjutan pembangunan nasional.
Dalam pelaksanaannya hubungan
industri Pancasila berlandaskan pada dua asas kerja yang sangat penting, yaitu
asas kekeluargaan dan gotong-royong dan asas musyawarah untuk mufakat. Pekerja
dan pengusaha atau pimpinan perusahaan adalah teman seperjuangan di dalam
bertanggung jawab yang meliputi:
1.
Tanggung jawab kepada Tuhan Yang Maha Esa
2.
Tanggung jawab kepada bangsa dan negara
3.
Tanggung jawab kepada masyarakat sekeliling
4.
Tanggung jawab kepada pekerja serta keluarganya
5.
Tanggung jawab kepada perusahaan di mana dia bekerja
Agar
falsafah hubungan industrial pancasila dipahami oleh masyarakat, maka falsafah
itu disebarluaskan baik melalui penyuluhan maupun melalui pendidikan.
Penyuluhan dan pendidikan mengenai hubungan industrial pancasila ini perlu
dilakukan baik kepada pekerja/serikat pekerja maupun pengusaha dan juga aparat
pemerintah. Peraturan perundangan berfungsi melindungi pihak yang lemah
terhadap pihak yang kuat dan memberi kepastian terhadap hak dan kewajibannya
masing-masing. Setiap peraturan perundangan ketenagakerjaan harus dijiwai oleh
falsafah hubungan industrial pancasila. Karena itu kalau perlu diciptakan
peraturan perundangan yang baru yang dapat mendorong pelaksanaan hubungan
industrial pancasila.
Ketergantungan
Impor
yang Tidak Mengindahkan Peraturan Perundang-undangan
Keilmuan
Teknologi Industri Pertanian mempelajari tiga aspek yang diantaranya adalah
keteknikan, manajerial
dan finansial. Ditinjau dari segi aspek finansial, keilmuan TIP sangat
mendalami aspek tersebut karena banyak mata kuliah yang mengarah ke aspek
finansial. Hal ini dikarenakan di dalam suatu industri kedudukan aspek
finansial sangat esensial. Aspek finansial mengatur sirkulasi uang dan
sirkulasi sistem pada suatu industri. Kedudukan aspek finansial ini pun tidak
hanya penting bagi berdirinya suatu industri, tetapi di dalam kehidupan sehari-hari pun kita
membutuhkan
aspek finansial. Bahkan,aspek finansial sangat mempengaruhi perekonomian sebuah
negara.
Dalam
suatu industri atau Negara,
biasanya sering terjadi kelangkaan akan bahan baku (stock). Kelangkaan bahan baku dapat dikarenakan oleh perubahan
iklim, kegagalan
panen, hama
tanaman, maupun lahan yang kurang. Untuk mengatasi hal tersebut, suatu industri atau
negara harus melakukan impor.
Menurut
pengertian, impor
adalah kegiatan perseorangan atau badan hukum yang membeli barang dari luar
negeri untuk dijual kembali di dalam negeri. Orang atau badan hukum yang
melakukan kegiatan impor dinamakan importir. Tujuan dilakukan impor bagi
perseorangan atau industri adalah untuk memperoleh laba. Sedangkan, tujuan
dilakukan impor bagi negara adalah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
Kegiatan impor memiliki dampak positif dan negatif terhadap perekonomian suatu
negara. Untuk melindungi produsen dalam negeri, maka negara melakukan
pembatasan terhadap jumlah/ kuota impor (Anonim, 2012).
Manfaat
Impor
1.
Memperoleh
Barang dan Jasa yang Tidak Bisa Dihasilkan sendiri.
Setiap negara memiliki
sumber daya alam dan kemampuan sumber daya manusia yang berbeda-beda. Misalnya,
keadaan alam Indonesia tidak bisa menghasilkan gandum dan Amerika tidak bisa
menghasilkan kelapa sawit. Perdagangan antarnegara mampu mengatasi persoalan
tersebut. Perdagangan antarnegara memungkinkan Indonesia untuk memperoleh
gandum dan Amerika memperoleh minyak kelapa sawit. Perdagangan antarnegara akan
bisa mendatangkan barang-barang yang belum dapat dihasilkan di dalam negeri.
Misalnya Indonesia belum mampu memproduksi mesin-mesin berat. Oleh karena itu,
Indonesia melakukan perdagangan dengan Amerika, Jepang, Cina, dan
Korea Selatan dalam pengadaan alat-alat tersebut.
2.
Memperoleh
Teknologi Modern.
Proses produksi dapat
dipermudah dengan adanya teknologi modern. Misalnya, penggunaan mesin las pada
pabrik perakitan sepeda motor. Mesin ini mempermudah proses penyambungan
kerangka motor. Contoh lainnya adalah mesin fotokopi laser. Mesin ini bisa
menggandakan dokumen dengan lebih cepat dan jelas. Tingkat teknologi di negara
kita umumnya masih sederhana. Pengembangan teknologi masih lambat karena
rendahnya kualitas sumber daya manusia. Untuk mendukung kegiatan produksi, kita
dapat mengimpor teknologi dari luar negeri. Impor teknologi modern. Perdagangan antarnegara
juga memberikan kesempatan bagi Indonesia untuk mempelajari teknologi dari
negara lain. Mengapa demikian? Dalam perdagangan, biasanya terjadi
pertukaran informasi. Dari saling bertukar informasi ini, Indonesia dapat
belajar teknik produksi baru dan pemanfaatan teknologi modern.
3.
Memperoleh
Bahan Baku
Setiap kegiatan usaha
pasti membutuhkan bahan baku. Untuk memproduksi mobil dibutuhkan besi dan baja.
Untuk memproduksi ember, mangkuk, dan kursi plastik dibutuhkan plastik. Tidak
semua bahan baku produksi tersebut dihasilkan di dalam negeri. Mungkin ada yang
diproduksi di dalam negeri, tetapi harganya lebih mahal. Pengusaha tentu lebih
menyukai bahan baku yang harganya lebih murah. Demi kelangsungan produksi,
pengusaha harus menjaga pasokan bahan bakunya. Salah satu caranya dengan
mengimpor bahan baku dari luar negeri (Tugino, 2011).
Dampak-Dampak Negatif Impor
1.
Menimbulkan
implikasi pasar yang begitu hebat
2.
Produk
dalam negeri tidak begitu diminati
3.
Kurs
mata uang melemah
4.
Harga
produk dalam negeri anjlok
5.
Menimbulkan
ketergantungan
Hubungan antara Kegiatan Impor dengan
Pancasila
Pancasila adalah dasar dari semua konstitusi Republik Indonesia, maka hal
yang sama juga berlaku pada UUD
1945 sebagai landasan dari kebijakan luar negeri Indonesia. Sebab, kebijakan
luar negeri merupakan bagian dari politik luar negeri Indonesia. Pasal-pasal
dalam UUD 1945 harus dijadikan sebagai patokan dalam pembuatan kebijakan luar
negeri karena UUD 1945 memberikan acuan yang jelas agar kebijakan luar negeri
yang dibuat oleh pemerintah selalu memperhatikan aspek keadilan, keamanan,
perdamaian, serta pembangunan yang positif. Semua itu tidak terlepas dari faktor pemimpin Indonesia itu sendiri. Artinya, seluruh
pemimpin negara Indonesia harus menaati nilai-nilai yang terkandung dalam
Pancasila dan UUD 1945 ketika mengoperasionalisasikan politik dan kebijakan
luar negeri. Pancasila sebagai landasan idiil dari Republik Indonesia menjadi
dasar bagi penyusunan strategi politik luar negeri, dan UUD 1945 menjadi acuan
dasar dari pembuatan kebijakan luar negeri Indonesia. Keduanya (Pancasila dan UUD 1945) diperlukan dalam operasional politik dan kebijakan
luar negeri dalam rangka mencapai kepentingan nasional Indonesia. Hubungan
antara Pancasila dengan kegiatan impor menunjukan bahwa semata-mata kegiatan
impor dilakukan guna untuk melaksanakan politik luar negeri bebas aktif yang
terkandung di dalam pembukaan alinea keempat UUD 1945. Sila kelima pada Pancasila
yaitu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Untuk dapat mewujudkan
sila kelima yang ditandai dengan kesejahteraan rakyat Indonesia,pemerintah
negara Indonesia harus dapat melakukan mobilisasi aspek finansial dan
ketersediaan kebutuhan masyarakat Indonesia dengan baik. Oleh karena itu, pada
saat negara Indonesia sedang kehabisan stock kebutuhan pemerintah melakukan
kebijakan untuk melakukan impor.
Ekspor Bahan Mentah sebagai Akibat Kurangnya Pemahaman
terhadap Sila ke-Lima Pancasila
Indonesia merupakan negara yang kaya akan sumber daya
alam. Kekayaan tersebut dilengkapi dengan melimpahnya tenaga kerja yang tinggal
dan menetap di nusantara. Namun, menjadi sia-sia semua itu karena tidak
didukung pengaturan yang baik oleh pemerintah dalam mengelola kekayaan alam
tersebut, seperti penyediaan sarana prasarana, penyuluhan tentang pentingnya
pendidikan untuk meningkatkan jumlah tenaga ahli, kurangnya pembatasan
eksploitasi cabang-cabang ekonomi dan sumber daya tak terbarukan yang merugikan
warga setempat dan lingkungan, perhatian atas kesejahteraan buruh, dan masih
banyak lagi. Adanya kekurangan-kekurangan tersebut selalu tertunda
penyelesaiannya sehingga Indonesia sampai saat ini belum juga dapat digolongkan
sebagai negara maju.
Permasalahan yang rumit di berbagai sektor kenegaraan
semakin mengguncang negeri ini dengan gempuran dari kebudayaan asing secara
terus menerus dan mengglobal. Gaya hidup konsumeris, hedonis, dan serba instan
yang ditularkan nyatanya sampai pada cerminan sikap pemerintah yang seharusnya
memberikan tauladan dan disiplin keIndonesiaan, dalam mengambil kebijakan
strategis justru banyak melibatkan pihak-pihak luar yang menawarkan kenikmatan
sesaat.
Dalam keilmuan Teknologi Industri Pertanian, dikenal
istilah sustainability yang berarti keberlanjutan industri dalam memanfaatkan
sumber daya alam untuk menghasilkan produk yang bernilai tambah.
Industri-industri yang mengolah hasil-hasil pertanian berlomba-lomba
meningkatkan nilai perusahaan dengan mengembangkan inovasi produk-produk baru
yang memiliki daya saing dan dapat terserap pasar. Artinya, produk tersebut
memiliki nilai tambah yang dapat memenuhi bukan hanya kebutuhan, tetapi juga
kepuasan konsumen dibandingkan produk-produk lain yang umum dan sejenis
(Turner, 2000: 14).
Jika dalam suatu negara hanya diproduksi suatu barang
(katakanlah dalam hal ini hasil-hasil pertanian) untuk langsung diekspor ke
negara terdekat (umur simpan produk mempengaruhi jarak tujuan distribusi) tanpa
diolah menjadi produk bernilai tambah, dapat saja negara yang mengimpor merebut
lahan negara pengekspor untuk memproduksi olahan hasil-hasil pertanian tadi.
Bahkan, negara tujuan ekspor tersebut dapat mengekspor balik produk olahannya
ke negara pengekspor dengan nilai jual yang tentu lebih tinggi karena sudah
melalui proses produksi dalam industri manufaktur. Sungguh sangat disayangkan
dan malu rasanya menjadi negara pengekspor bahan mentah tersebut. Itulah yang
selama ini masih sering ditemui pada negara-negara berkembang, salah satunya
Indonesia.
Tatkala pemerintah RI
meluncurkan program Pembangunan Lima Tahun (Pelita) pada tahun 70-an, usaha
pemerintah sempat terfokus pada sektor pertanian dan industri yang mengolah
bahan mentah menjadi bahan setengah jadi dan bahan setengah jadi menjadi bahan
jadi. Akan tetapi, menjelang tahun 1990, kegiatan pembangunan di sektor
industri dihentikan karena sektor transportasi sedang berkembang sehingga
pembangunan menitikberatkan pada sektor industri strategis. Belum
ada bukti secara kongkrit bahwa sektor pertanian (dan industri pertanian) telah
sukses
setelah berlangsungnya Pelita II sampai Pelita IV sehingga muncul pertanyaan
mengapa kemudian pemerintah terburu-buru mengalihkanperhatiannya pada
industri strategis.
Ketika terjadi krisis mulai pertengahan tahun 1997,
semakin terlihat bahwa pembangunan industri yang selama ini dilakukan terbukti
sangat rapuh
karena sarat dengan ketergantungan komponen impor, utamanya
adalah industri non pertanian. Kedudukan sektor industri
pertanian
selama masa transisi, tahun 1998 – 2000 belum terlihat
konsep yang jelas
(Kemendiknas, 2004).
Menjadi sangat bijaksana apabila pemerintah mendukung
pemanfaatan sumber daya alam oleh sektor-sektor usaha dalam negeri dan tidak
menyerahkan begitu saja harga diri bangsa dengan menarik banyak investor asing
untuk mendanai kegiatan-kegiatan usaha tersebut. Kebodohan pemerintah
diperparah dengan menandatangani kontrak selama berpuluh-puluh tahun lamanya
dengan perusahaan-perusahaan asing untuk mengeksploitasi kekayaan alam sebagai
bahan baku industri mereka. Tanpa merasa bersalah, pemerintah memperoleh bagian
dari pendapatan proyek penambangan emas PT Freeport, sebagai contoh, padahal
potongan kue itu hanya kurang dari 10% besarnya dibandingkan dengan bagian
‘tamu yang telah berjasa mengeruk kawasan-kawasan potensial si tuan rumah yang
menghasilkan keuntungan baginya’.
Hal tersebut jelas bertentangan dengan sila-sila dalam
pacasila, khususnya sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. TIP
berperan langsung dalam merespon hal ini. Oleh sebab itu, selain pengawasan
ketat terhadap kebijakan-kebijakan pemerintah, keilmuan TIP juga kini dengan
gigih mencuatkan berbagai prestasi dalam melahirkan inovasi-inovasi baru agar
keberlanjutan industri dapat terus berlangsung sehingga negeri ini dapat paling
tidak meminimalkan frekuensi impor bahan mentah.
AMDAL sebagai Peraturan Pemerintah yang Berkaitan dengan
Sila ke-Empat Pancasila
Dalam dunia bisnis dewasa ini, persaingan usaha yang semakin ketat memaksa
setiap perusahaan untuk selalu melakukan perbaikan mutu dan inovasi terhadap
setiap hasil produksinya. Akibatnya, perhatian perusahaan terhadap pengelolaan
lingkungan hidup semakin berkurang. Bahkan, bila perlu menjadi perhatian nomor
ke-sekian dari keseluruhan program perusahaan. Terlepas dari keadaan demikian,
ada sebuah fakta yang tidak perlu dipungkiri lagi bahwa setiap perusahaan
mempunyai peran strategis dalam mempertahankan daya dukung lingkungan bagi
kelanjutan hidup manusia. Untuk itu, telah sejak lama negara mengatur kewajiban
perusahaan untuk memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mencegah
dan menanggulangi pencemaran dan perusakan lingkungan hidup, sebagaimana
dinyatakan dalam Pasal 6 ayat (1) Undang-undang No.23 tahun 1997.
Setiap kegiatan industri harus berupaya untuk
secara konsisten melaksanakan setiap kewajibannya dalam pengelolaan lingkungan
hidup sebagaimana dipersyaratkan dalam setiap izin yang dimilikinya, maupun
persyaratan lainnya yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang
berlaku (Turner, 2000: 29).
Sebagai bentuk upaya pengelolaan lingkungan sebelum
melakukan kegiatan usaha, setiap
industri wajib untuk mambuat AMDAL (Analisis Mengenai Dampak
Lingkungan Hidup) atau UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan) berdasarkan Pasal 3 ayat (1) Peraturan
Pemerintah No.27 tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup
dan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup No.17
thn 2001 ttg Jenis Rencana Usaha Dan Atau Kegiatan yg Wajib Dilengkapi AMDAL,
jo. PP No.27 tahun 1999 dan Kepmen LH No.12/MENLH/3/1994
ttg Pedoman Umum Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan.
Pelaksanaan penyusunan AMDAL telah memenuhi
inti dari sila ke-4 yaitu dalam
melakukan sesuatu entah itu dalam kegiatan industri maupun kegiatan lainnya harus
berlandaskan pada suatu ketentuan Undang-undang yang berlaku dari suatu negara dan hal ini harus
dipatuhi karena bersifat mengikat.
KESIMPULAN
Dalam setiap tingkah laku
manusia baik di masyarakat atau di kehidupan social, masyarakat Indonesia,
tidak terkecuali para petani juga mencerminkan adanya nilai-nilai pancasila
yangn terkandung dalam perilaku yang diperbuat karena memang Pancasila berperan
sebagai pedoman dan cita-cita bangsa Indonesia.
Dalam kehidupan pertanian juga
terdapat strata atau golongan social yang membutuhkan penerapan nilai etika dan
moral yang tinggi agar tercipta keadilan dalam kehidupan para petani.
"MAU JADIIN BAHAN?? JANGAN LUPA CANTUMIN SUMBER!!!"
DAFTAR PUSTAKA
Anonim. 2012. Pengertian Ekspor, Impor, dan Proses. http://id.shvoong.com/social-sciences/economics/2269570-pengertian-ekspor-impor-dan-proses/ diakses
pada 5 Mei, 2012.
Anonim. 2010. Pengertian
Pancasila. http://id.shvoong.com/law-and-politics/constitutional-law/2244278-pengertian-pancasila/
diakses pada 7 Mei 2012.
Kemendiknas. 2004. UU Nomor 25 Tahun 2000 tentang PROGRAM PEMBANGUNAN NASIONAL
(PROPENAS) TAHUN 2000-2004. http://dikdas.kemendiknas.go.id/ diakses pada 5 Mei 2012.
Tugino. 2011. Manfaat
Ekspor dan Impor. http://tugino230171.wordpress.com/2011/05/12/manfaat-ekspor-dan-impor/ diakses pada 8 Mei 2012.
Turner, Wayne C., dkk. 2000. Pengantar Teknik dan Sistem Industri. Jakarta: Guna Widya.