Pupuk cair adalah salah satu jenis pupuk kandang yang dibuat dari bahan
cair yaitu urin ternak. Pupuk cair dibuat dengan cara fermentasi dalam suasana
anaerobik untuk meningkatkan kandungan unsur N, P, dan K dalam urin sehingga
diharapkan dapat digunakan sebagai pengganti/pelengkap pupuk anorganik.
Ketersediaan bahan baku urin ternak banyak dan melimpah sehingga dapat
dimanfaatka menjadi pupuk daripada terbuang begitu saja.
Beberapa manfaat pupuk urin kambing ialah sebagai alternatif dari pupuk
anorganik dan lebih ramah lingkungan, bahan baku mudah didapat dan banyak
tersedia, kandungan unsur N dan K lebih tinggi serta mudah diserap tanaman karena
bentuknya cair, dan sebagai alternatif pengolahan limbah peternakan.
Produk olahan hasil pertanian merupakan produk yang masih dapat
melakukan aktivitas kimia biologi meskipun setelah dilakukan proses pengolahan.
Oleh sebab itu produk pupuk cair urin ternak yang telah jadi perlu
dipertimbangkan bagaimana cara pengemasan dan bahan apa yang digunakan untuk
mengemas. Penyiapan alat dan bahan praktek percontohan pengemasan produk olahan
disesuakan dengan produk akhirnya yaitu cair sehingga pengemas yang digunakan
berupa botol.
Pembuatan desain labeling pada produk olahan hasil pertanian bertujuan
untuk memberikan informasi pada produk yang di buat yang berisi nama produk,
produsen, komposisi, manfaat, dan saran pemakaian. Label produk merupakan
salah satu faktor penting yang dapat menguatkan branding suatu usaha dalam
persaingan bisnis yang semakin ketat. Keberadaannya menjadi semacam tanda
pengenal sekaligus pembeda dari kompetitor. Pemilihan warna, tipografi, logo,
dan gambar juga harus dipertimbangkan agar sesuai dengan ciri khas dari
produsen pupuk cair organik buatan kelompok ternak Padukuhan Surodadi. Produk
yang telah di kemas dan diberi desain ini ternyata mendapatkan tanggapan
positif dari peternak dan juga pihak perangkat desa karena mampu memberikan
citra baik bagi produk tersebut dan meyakinkan bahwa produk tersebut dapat
berkesempatan untuk diluncurkan di pasaran.
No comments:
Post a Comment