Friday 15 June 2012

IMPLEMENTASI SILA-SILA PANCASILA DALAM ASPEK MANAJERIAL DI BIDANG INDUSTRI PERTANIAN




PENDIDIKAN PANCASILA, 2012
Disusun oleh:
Arum Kartika, Bernadeta Sekar, Putri Cahyaningtyas, Anggi Aprilia, Sofyan Nur Juda, Rubiyant, Nita Angela, Arif Sumakna, Suryo, Marita Suciningtyas, Ari Wahyu.




LATAR BELAKANG MASALAH
Pancasila sebagai dasar negara dapat dijadikan sebagai dasar kehidupan bangsa Indonesia. Salah satu aspek aplikasi pancasila dapat diterapkan pada industri pertanian. Industri pertanian merupakan kegiatan untuk lebih memaksimalkan hasil pertanian dengan menggunakan berbagai alat dan kegiatan industri. Dengan kegiatan ini diharapkan dapat lebih meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui bidang pertanian. Pemerataan teknologi pertanian haruslah dilakukan ke berbagai wilayah di Indonesia agar tidak terjadi kesenjangan sosial dan ekonomi antara wilayah yang satu dengabn yang lainnya. Melalui pemerataan teknologi pertanian, masyarakat dapat memahami bahwa pemerintah tidak berpihak pada satu wilayah semata dan akan terwujud perasaan senasib antar wilayah. Hal in secara tidak langsung akan memperkuat persatuan dan kesatuan antar wilayah di Indonesia. Keadilan yang merata akan terwujud melalui pemerataan teknologi dikarenakan tidak adanya keberpihakan kepada wilayah tertentu. Tetapi arti adil tidaklah harus sama antara satu dengan yang lain, pemerataan teknologi dalam bidang pertanian sebaiknya dilakukan dengan bermusyawarah antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah. Hal ini diperlukan karena potensi yang dimiliki setiap daerah di Indonesia tidaklah sama. Saat potensi suatu daerah di-ekplorasi secara maksimal dan melibatkan masyarakat dalam terapannya, tingkat kesejahteraan masyarakat dapat meningkat. Tidak lupa, seluruh pemikiran dan tindakan tersebut tetap berlandaskan pada pancasila agar benar-benar demi kesejahteraan bangsa Indonesia.

RUMUSAN MASALAH
I.                   Bagaimana nilai-nilai Pancasila dapat diterapkan dalam aspek pertanian?
II.                Bagaimana hubungan Industrial dan kaitannya dengan Pancasila secara umum?
III.             Bagaimana hubungan antara pertanian, industri, dan Pancasila?



PEMBAHASAN
Pengertian Pancasila
Pancasila diambil dari bahasa Sansekerta, panca yang berarti lima, dan sila yang berarti dasar atau asas. Jadi, pancasila bisa diartikan sebagai lima dasar atau asas bagi kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia.Sendi-sendi seluruh kehidupan di Indonesia seharusnya disandarkan pada dasar negara ini. Sebagai dasar dalam setiap pembentukan organisasi dan perkumpulan, Pancasila mampu memenuhi semua aspek yang disyaratkan untuk mencapai tujuan masing masing. Bahkan dalam setiap individu pancasila seharusnya bisa menjadi pedoman dalam setiap langkah perlakuan dan kelakuan menjadi manusia (Anonim, 2010).
Kelahiran Pancasila sebagai ideologi bangsa, meskipun berjalan alot tetapi dalam batas-batas tertentu dapat dikatakan berlangsung relatif mulus. Berbeda dengan proses kelahirannya, upaya untuk “membumikan” Pancasila di tengah bangsa Indonesia ternyata banyak menghadapi tantangan dan cobaan. Tantangan terhadap Pancasila sudah mulai tampak sejak masa-masa awal bangsa Indonesia menyatakan kemerdekaannya. Tantangan terhadap eksistensi Pancasila tidak hanya bersifat internal tetapi juga bersifat eksternal. Berpijak pada realitas adanya berbagai tantangan dan ancaman terhadap Pancasila sebagai ideologi bangsa sejak masa-masa awal kelahirannya, bisa dipastikan bahwa tantangan dan ancaman terhadap Pancasila akan terus berlangsung. Untuk itu, mau tidak mau, apabila Pancasila ingin tetap eksis di bumi Nusantara ini perlu selalu dipersiapkan jawaban (respon) yang tepat atas berbagai tantangan (challenge) yang tengah dan akan terjadi.
Pancasila  kini tengah dihadapkan dengan tantangan eksternal berskala besar berupa mondialisasi atau globalisasi. Di era globalisasi ini peran pancasila tentulah sangat penting untuk tetap menjaga eksistensi kepribadian bangsa indonesia,karena dengan adanya globalisasi batasan batasan diantara negara seakan tak terlihat,sehingga berbagai kebudayaan asing dapat masuk dengan mudah ke masyarakat. Globalisasi yang berbasiskan pada perkembangan teknologi informasi, komunikasi, dan transportasi, secara drastis mentransendensi batas-batas etnis bahkan bangsa (Kemendiknas, 2004).


Pancasila sebagai Dasar Negara
Pancasila sebagai dasar Negara berkembang melalui suatu proses yang cukup panjang. Pancasila hadir bukan sebagai sebuah kebetulan yang tidak bermakna. Hadirnya pancasila dalam kehidupan bangsa Indonesia merupakan upaya keras para pendiri bangsa ini agar indonesia merdeka memiliki landasan yang kukuh. Pada awalnya bersumber dari nilai-nilai yang dimiliki oleh bangsa Indonesia yaitu dalam adat istiadat, serta dalam agama-agama dalam pandangan hidup bangsa. Oleh karena itu nilai-nilai pancasila telah diyakini kebenarannya kemudian diangkat menjadi dasar Negara sekaligus sebagai ideology bangsa dan Negara Indonesia. Oleh karena itu pancasila, senantiasa melekat dalam kehidupan bangsa dan Negara Indonesia (Anonim, 2010).
Pancasila adalah ideologi yang tidak ada bandingannya untuk bangsa Indonesia karena Pancasila adalah alat permersatu bagi seluruh komponen yang berbeda-beda, sehingga setiap upaya untuk menggantinya selalu akan berhadapan dengan seluruh kekuatan Indonesia secara menyeluruh. Sebagai sebuah ideologi, pancasila tidak bersifat tertutup (statis) terhadap berbagai perubahan atau pemikiran-pemikiran baru. Pancasila bersifat terbuka (dinamis) yang mampu menyesuaikam dengan berbagai perubahan zaman ataupum pemikiran.
Merevitalisasi Pancasila adalah sebuah keniscayaan mutlak ketika kondisi bangsa semakin jauh dari keadilan sosial, kemakmuran, kemajuan dan lain sebagainya (Anonim, 2010).
Teknologi yang semakin berkembang diberbagai aspek  termasuk dalam industri pertanian membutuhkan perhatian yang cukup. Semakin canggihnya teknologi, maka semakin banyak produk-produk yang diciptakan yang diharapkan berdaya guna bagi bangsa Indonesia. Sejak berdirinya bangsa Indonesia kita telah sepakat bahwa Pancasila mengatur dan menjalankan kehidupan negara. Hal ini menyatakan bahwa Pancasila merupakan alat pengawas dan pengatur yang perkembangan teknologi yang memiliki sifat fleksibel sehingga Pancasila dapat terus berperan walaupun  terjadi perkembangan zaman.
Sebagai suatu contoh, pada teknologi pertanian yang diatur dan diawasi Pancasila adalah kegunaan teknologi pada suatu industri dalam menciptakan produk baru yang dibutuhkan masyarakat yang memiliki nilai tambah dan tetap mensejahterakan seluruh pelaku dalam industry tersebut. Karena pada umumnya suatu industri yang sudah memiliki teknologi tinggi sudah menggunakan mesin dalam proses produksinya sehingga tidak menyerap tenaga kerja yang lebih banyak demi keuntungan industri sehingga memberikan dampak pada kesejahteraan bangsa Indonesia yang mulai menurun.
Hal itu disebabkan cita-cita kemerdekaan bersumber dan dijiwai kesadaran filsafat hidup Pancasila; karenanya dijadikan dasar negara (NKRI) sebagai terumus dalam Pembukaan UUD Proklamasi yang disahkan 18 Agustus 1945. Ketetapan hukum dasar (konstitusional) ini bersifat imperatif. Bagaimana kesetiaan dan kebanggaan nasional tiap warganegara, dan orsospol atas nilai fundamental filsafat hidup bangsa ini akan senantiasa menentukan tegak lestarinya NKRI sebagai negara Proklamasi (Anonim, 2010).
Asas imperatif bermakna semua warganegara wajib untuk senantiasa menegakkan dasar negara (Pancasila) yang menjadi asas kerokhanian negara dan landasan NKRI. Berdasarkan penunaian kewajiban nasional (sebagai amanat), rakyat warganegara akan menikmati haknya (sebagai bagian HAM) berupa kemerdekaan, kedaulatan, kesejahteraan dalam keadilan, kerukunan dan perdamaian. Sebaliknya, apabila rakyat warganegara tidak menegakkan dasar negara Pancasila, berarti pengingkaran atas kewajiban dan amanat nasional, konsekuensinya integritas nasional akan terancam. Bahkan, kemerdekaan dan kedaulatan dapat runtuh. Bangsa dan NKRI di bawah supremasi neo-liberalisme dan neo-ultraimperialisme yang akan melanda bangsa-bangsa dalam era globalisasi-liberalisasi-postmodernisme. Tantangan nasional demikian, sungguh mendesak untuk menegakkan dasar negara Pancasila sebagai sistem ideologi nasional sekaligus pembudayaannya sebagai perwujudan ketahanan nasional yang mendasar dan terpercaya.
Karena Pancasila berperan sebagai dasar Negara yang melandasi dan mengontrol setiap perilaku manusia dalam kehidupan, maka dalam aspek pertanian juga tercermin nilai-nilai Pancasila seperti:
1.                    Nilai Ketuhanan Yang Maha Esa mengandung arti adanya pengakuan dan keyakinan bangsa dan masyarakat terhadap Tuhan sebagai Pencipta alam semesta. Nilai ketuhanan dalam pertanian tercermin dari kepercayaan para petani akan tradisi pesta rakyat di daerah jawa, meletakkan canang pada alat-alat pertanian di daerah bali, dan masih banyak lagi kegiatan para petani atas kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa. Dari tingkah laku para petani, ini menunjukkan bahwa para petani percaya akan kebesaran Tuhan. Seperti contohnya masyarakat petani di daerah jawa melaksanakan pesta rakyat sebagai perwujudan rasa syukur kepada Tuhan atas limpahan syukur dan nikmat yang telah diberikan dengan memberhasilkan panen mereka. Setiap beda daerah maka berbeda juga cara petani mewujudkan rasa syukur mereka kepada Tuhan.
2.                    Nilai Kemanusiaan yang Adil dan Beradab mengandung arti kesadaran dan perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai moral dalam hidup bersama atas dasar tuntutan hati nurani dengan memperlakukan sesuatu hal sebagaimana mestinya. Dalam bidang pertanian nilai kemanusiaan ini tercermin dari sifat kegotong royongan para petani. Sebenarnya sebelum disahkannya Pancasila, nilai-nilai Pancasila ini sudah tampak. Nilai Pancasila itu sudah ada sejak zaman purba. Masyarakan petani yang hidup dizaman purba sudah mengenal adanya system gotong royong dalam menggarap sawah mereka. Karena dulu masyarakat petani hidupnya nomaden (berpindah-pindah), inilah yang mendorong petani zaman dulu untuk bekerja sama dengan petani lainnya dalam menggarap lahan pertanian mereka. Dan sampai saat ini pun masih tampak kegotong royongan sesame petani dalam menggarap lahan sawah mereka. Seperti contohnya satu bidang lahan pertanian digarap atau dikerjakan oleh satu kelompok petani atau dengan kata lain dikerjakan secara berkelompok.
3.                    Nilai Persatuan Indonesia mengandung makna usaha ke arah bersatu dalam kebulatan rakyat untuk membina rasa nasionalisme dalam Negara kesatuan republik Indonesia. Persatuan Indonesia sekaligus mengakui dan menghargai sepenuhnya terhadap keanekaragaman yang dimiliki bangsa Indonesia. Pada nilai persatuan ini, perilaku sikap para petani di tandai dengan adanya suatu perkumpulan.
4.                    Nilai Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan mengandung arti bahwa suatu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat dengan cara musyawarah mufakat melalui lembaga-lembaga perwakilan. Berdasarkan nilai ini, diakui adanya paham demokrasi yang lebih mengutamakan pengambilan keputusan melalui musyawarah mufakat. Nilai ini di tandai dengan adanya peranan pemerintah dalam memberdayakan dan membangun pertanian desa atas dasar daulat rakyat desa. Misalnya dengan adanya lembaga-lembaga yang berperan dalam perencanaan dan pembangunan di desa khususnya membangun masyarakat petani, seperti LKMD, KUD  dan lembaga subak seperti yang ada di bali yang dapat menampung atau berperan sebagai wadah aspirasi langsung petani dan dapat juga membantu petani dalam hal pembiayaan, saran dan prasarana misalnya oleh KUD. Ini menunjukkan bahwa adanya penerapan nilai kerakyatan atau demokrasi pancasila dalam pertanian.
5.                    Nilai Keadilan Sosial Bagi seluruh Rakyat Indonesia yang bermakna sebagai dasar sekaligus tujuan yaitu tercapainya masyarakat Indonesia yang adil dan makmur secara lahiriah dan batiniah. Keadilan adalah nilai yang amat mendasar yang diharapkan oleh seluruh rakyat Indonesia. Tapi sayangnya nilai keadilan dalam kehidupan pertanian belum terlihat secara jelas seperti perwujudan perilaku dalam nilai-nilai pancasila yang empat yang sudah disebutkan sebelumnya. Dari zaman dulu sampai era globalisasi seperti sekarangn ini nilai keadilanlah yang sulit dibuktikan. Kaum petani adalah kaum yang tidak pernah mendapatkan keadilan secara sempurna, ini dibuktikan dengan adanya penindasan terhadap kaum petani. Penindasan dalam arti kata ini adalah pemberian nilai harga yang rendah terhadap produksi pertanian seperti beras. Beras produksi petani lebih murah harganya di bandingkan beras import. Padahal Indonesia adlah Negara agraris yang memiliki potensi sumber daya alam yang besar. Ini menunjukkan bahwa nilai keadilan pada petani tidak ada.
Walaupun sudah diterapkan Revolusi Hijau, yang diharapakan dapat meringankan beban petani dalam memproduksi atau mengolah lahan dengan adanya system bibit unngul, tapi nyatanya hal ini tidak terbukti, malah yang terbukti adalah Indonesia dijadikan sebagai kelinci percobaan dalam hal meningkatkan mutu pertanian.
Seharusnya sumber daya manusia pertanian ditingkatkan dengan adanya pemberian penyuluhan atau pendidikan secara efisien. Disini para petani memang sudah diberikan penyuluhan tapi penyuluhan ini hanya sebagai legalitas politik semata. Padahal masyarakat petani juga memegang pengaruh yang sangat besar terhadap roda perekonomian Indonesia.


Pemerataan Tenaga Kerja
Dalam keilmuan TIP diajarkan bagaimana mengelola (memanajemen) sebuah industri. Sebuah industri tidak hanya memperhatikan faktor-faktor lingkungan internal di dalam industri tersebut, tetapi juga memperhatikan faktor-faktor lingkungan eksternalnya. Misalnya saja,  ketika sebuah industri itu didirikan di sebuah wilayah (di lingkungan masyarakat), maka industri tersebut akan menyerap tenaga kerja dari masyarakat sekitar. Hal tersebut dilakukan oleh industri selain untuk memberdayakan masyarakat, juga untuk menjaga lingkungan eksternal industri. Selain itu, dalam TIP juga diajarkan tentang kewirausahaan. Ilmu kewirausahaan diajarkan untuk memberi bekal ilmu dalam mendirikan sebuah usaha. Dengan ilmu tentang kewirausahaan tersebut diharapkan semakin banyak orang yang berwirausaha. Semakin banyak orang yang mau berwirausaha, maka semakin banyak juga peluang pekerjaan bagi para pencari kerja. Wirausaha merupakan salah satu cara yang dapat membantu pemerintah dalam menghadapi masalah pengangguran di Indonesia. Dengan begitu, pemerataan tenaga kerja lebih merata dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dapat terwujud.


Hubungan Industrial dalam Kaitannya dengan Pancasila secara Umum
            Hubungan industrial dalam pancasila adalah hubungan antara pelaku industri dalam proses produksi barang dan jasa (pengusaha, pekerja, dan pemerintah) didasarkan atas nilai yang merupakan manifestasi dari keseluruhan sila-sila dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 yang tumbuh dan berkembang dalam kepribadian bangsa dan kebudayaan Nasional Indonesia.
            Hubungan industrial dalam Pancasila mempunyai landasan idiil yaitu Pancasila dan landasan konnstitusional Undang-Undang Dasar 1945. Secara operasional berlandaskan Garis-garis Besar Haluan Negara serta ketentuan-ketentuan pelaksanaannnya diatur oleh pemerintah dalam program pembangunan. Hubungan industrial juga berlandaskan pada kebijaksanaan-kebijaksanaan pemerintah untuk menciptakan keamanan nasional, stabilitas nasional, meningkatnya  partisipasi sosial, dan kelanjutan pembangunan nasional.
        
Dalam pelaksanaannya hubungan industri Pancasila berlandaskan pada dua asas kerja yang sangat penting, yaitu asas kekeluargaan dan gotong-royong dan asas musyawarah untuk mufakat. Pekerja dan pengusaha atau pimpinan perusahaan adalah teman seperjuangan di dalam bertanggung jawab yang meliputi:
1.                  Tanggung jawab kepada Tuhan Yang Maha Esa
2.                  Tanggung jawab kepada bangsa dan negara
3.                  Tanggung jawab kepada masyarakat sekeliling
4.                  Tanggung jawab kepada pekerja serta keluarganya
5.                  Tanggung jawab kepada perusahaan di mana dia bekerja
Agar falsafah hubungan industrial pancasila dipahami oleh masyarakat, maka falsafah itu disebarluaskan baik melalui penyuluhan maupun melalui pendidikan. Penyuluhan dan pendidikan mengenai hubungan industrial pancasila ini perlu dilakukan baik kepada pekerja/serikat pekerja maupun pengusaha dan juga aparat pemerintah. Peraturan perundangan berfungsi melindungi pihak yang lemah terhadap pihak yang kuat dan memberi kepastian terhadap hak dan kewajibannya masing-masing. Setiap peraturan perundangan ketenagakerjaan harus dijiwai oleh falsafah hubungan industrial pancasila. Karena itu kalau perlu diciptakan peraturan perundangan yang baru yang dapat mendorong pelaksanaan hubungan industrial pancasila.



Ketergantungan Impor yang Tidak Mengindahkan Peraturan Perundang-undangan
Keilmuan Teknologi Industri Pertanian mempelajari tiga aspek yang diantaranya adalah keteknikan, manajerial dan finansial. Ditinjau dari segi aspek finansial, keilmuan TIP sangat mendalami aspek tersebut karena banyak mata kuliah yang mengarah ke aspek finansial. Hal ini dikarenakan di dalam suatu industri kedudukan aspek finansial sangat esensial. Aspek finansial mengatur sirkulasi uang dan sirkulasi sistem pada suatu industri. Kedudukan aspek finansial ini pun tidak hanya penting bagi berdirinya suatu industri, tetapi di dalam kehidupan sehari-hari pun kita membutuhkan aspek finansial. Bahkan,aspek finansial sangat mempengaruhi perekonomian sebuah negara.
Dalam suatu industri atau Negara, biasanya sering terjadi kelangkaan akan bahan baku (stock). Kelangkaan bahan baku dapat dikarenakan oleh perubahan iklim, kegagalan panen, hama tanaman, maupun lahan yang kurang. Untuk mengatasi hal tersebut, suatu industri atau negara harus melakukan impor.
Menurut pengertian, impor adalah kegiatan perseorangan atau badan hukum yang membeli barang dari luar negeri untuk dijual kembali di dalam negeri. Orang atau badan hukum yang melakukan kegiatan impor dinamakan importir. Tujuan dilakukan impor bagi perseorangan atau industri adalah untuk memperoleh laba. Sedangkan, tujuan dilakukan impor bagi negara adalah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Kegiatan impor memiliki dampak positif dan negatif terhadap perekonomian suatu negara. Untuk melindungi produsen dalam negeri, maka negara melakukan pembatasan terhadap jumlah/ kuota impor (Anonim, 2012).

Manfaat Impor

1.                  Memperoleh Barang dan Jasa yang Tidak Bisa Dihasilkan sendiri.
Setiap negara memiliki sumber daya alam dan kemampuan sumber daya manusia yang berbeda-beda. Misalnya, keadaan alam Indonesia tidak bisa menghasilkan gandum dan Amerika tidak bisa menghasilkan kelapa sawit. Perdagangan antarnegara mampu mengatasi persoalan tersebut. Perdagangan antarnegara memungkinkan Indonesia untuk memperoleh gandum dan Amerika memperoleh minyak kelapa sawit. Perdagangan antarnegara akan bisa mendatangkan barang-barang yang belum dapat dihasilkan di dalam negeri. Misalnya Indonesia belum mampu memproduksi mesin-mesin berat. Oleh karena itu, Indonesia melakukan perdagangan dengan Amerika, Jepang, Cina, dan Korea Selatan dalam pengadaan alat-alat tersebut.

2.                  Memperoleh Teknologi Modern.
Proses produksi dapat dipermudah dengan adanya teknologi modern. Misalnya, penggunaan mesin las pada pabrik perakitan sepeda motor. Mesin ini mempermudah proses penyambungan kerangka motor. Contoh lainnya adalah mesin fotokopi laser. Mesin ini bisa menggandakan dokumen dengan lebih cepat dan jelas. Tingkat teknologi di negara kita umumnya masih sederhana. Pengembangan teknologi masih lambat karena rendahnya kualitas sumber daya manusia. Untuk mendukung kegiatan produksi, kita dapat mengimpor teknologi dari luar negeri. Impor teknologi modern. Perdagangan antarnegara juga memberikan kesempatan bagi Indonesia untuk mempelajari teknologi dari negara lain. Mengapa demikian? Dalam perdagangan, biasanya terjadi pertukaran informasi. Dari saling bertukar informasi ini, Indonesia dapat belajar teknik produksi baru dan pemanfaatan teknologi modern.

3.                  Memperoleh Bahan Baku
Setiap kegiatan usaha pasti membutuhkan bahan baku. Untuk memproduksi mobil dibutuhkan besi dan baja. Untuk memproduksi ember, mangkuk, dan kursi plastik dibutuhkan plastik. Tidak semua bahan baku produksi tersebut dihasilkan di dalam negeri. Mungkin ada yang diproduksi di dalam negeri, tetapi harganya lebih mahal. Pengusaha tentu lebih menyukai bahan baku yang harganya lebih murah. Demi kelangsungan produksi, pengusaha harus menjaga pasokan bahan bakunya. Salah satu caranya dengan mengimpor bahan baku dari luar negeri (Tugino, 2011).

Dampak-Dampak Negatif Impor
1.                  Menimbulkan implikasi pasar yang begitu hebat
2.                  Produk dalam negeri tidak begitu diminati
3.                  Kurs mata uang melemah
4.                  Harga produk dalam negeri anjlok
5.                  Menimbulkan ketergantungan



Hubungan antara Kegiatan Impor dengan Pancasila
Pancasila adalah dasar dari semua konstitusi Republik Indonesia, maka hal yang sama juga berlaku pada UUD 1945 sebagai landasan dari kebijakan luar negeri Indonesia. Sebab, kebijakan luar negeri merupakan bagian dari politik luar negeri Indonesia. Pasal-pasal dalam UUD 1945 harus dijadikan sebagai patokan dalam pembuatan kebijakan luar negeri karena UUD 1945 memberikan acuan yang jelas agar kebijakan luar negeri yang dibuat oleh pemerintah selalu memperhatikan aspek keadilan, keamanan, perdamaian, serta pembangunan yang positif. Semua itu tidak terlepas dari faktor pemimpin Indonesia itu sendiri. Artinya, seluruh pemimpin negara Indonesia harus menaati nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila dan UUD 1945 ketika mengoperasionalisasikan politik dan kebijakan luar negeri. Pancasila sebagai landasan idiil dari Republik Indonesia menjadi dasar bagi penyusunan strategi politik luar negeri, dan UUD 1945 menjadi acuan dasar dari pembuatan kebijakan luar negeri Indonesia. Keduanya (Pancasila dan UUD 1945) diperlukan dalam operasional politik dan kebijakan luar negeri dalam rangka mencapai kepentingan nasional Indonesia. Hubungan antara Pancasila dengan kegiatan impor menunjukan bahwa semata-mata kegiatan impor dilakukan guna untuk melaksanakan politik luar negeri bebas aktif yang terkandung di dalam pembukaan alinea keempat UUD 1945. Sila kelima pada Pancasila yaitu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Untuk dapat mewujudkan sila kelima yang ditandai dengan kesejahteraan rakyat Indonesia,pemerintah negara Indonesia harus dapat melakukan mobilisasi aspek finansial dan ketersediaan kebutuhan masyarakat Indonesia dengan baik. Oleh karena itu, pada saat negara Indonesia sedang kehabisan stock kebutuhan pemerintah melakukan kebijakan untuk melakukan impor.


Ekspor Bahan Mentah sebagai Akibat Kurangnya Pemahaman terhadap Sila ke-Lima Pancasila
            Indonesia merupakan negara yang kaya akan sumber daya alam. Kekayaan tersebut dilengkapi dengan melimpahnya tenaga kerja yang tinggal dan menetap di nusantara. Namun, menjadi sia-sia semua itu karena tidak didukung pengaturan yang baik oleh pemerintah dalam mengelola kekayaan alam tersebut, seperti penyediaan sarana prasarana, penyuluhan tentang pentingnya pendidikan untuk meningkatkan jumlah tenaga ahli, kurangnya pembatasan eksploitasi cabang-cabang ekonomi dan sumber daya tak terbarukan yang merugikan warga setempat dan lingkungan, perhatian atas kesejahteraan buruh, dan masih banyak lagi. Adanya kekurangan-kekurangan tersebut selalu tertunda penyelesaiannya sehingga Indonesia sampai saat ini belum juga dapat digolongkan sebagai negara maju.
            Permasalahan yang rumit di berbagai sektor kenegaraan semakin mengguncang negeri ini dengan gempuran dari kebudayaan asing secara terus menerus dan mengglobal. Gaya hidup konsumeris, hedonis, dan serba instan yang ditularkan nyatanya sampai pada cerminan sikap pemerintah yang seharusnya memberikan tauladan dan disiplin keIndonesiaan, dalam mengambil kebijakan strategis justru banyak melibatkan pihak-pihak luar yang menawarkan kenikmatan sesaat.
            Dalam keilmuan Teknologi Industri Pertanian, dikenal istilah sustainability yang berarti keberlanjutan industri dalam memanfaatkan sumber daya alam untuk menghasilkan produk yang bernilai tambah. Industri-industri yang mengolah hasil-hasil pertanian berlomba-lomba meningkatkan nilai perusahaan dengan mengembangkan inovasi produk-produk baru yang memiliki daya saing dan dapat terserap pasar. Artinya, produk tersebut memiliki nilai tambah yang dapat memenuhi bukan hanya kebutuhan, tetapi juga kepuasan konsumen dibandingkan produk-produk lain yang umum dan sejenis (Turner, 2000: 14).
            Jika dalam suatu negara hanya diproduksi suatu barang (katakanlah dalam hal ini hasil-hasil pertanian) untuk langsung diekspor ke negara terdekat (umur simpan produk mempengaruhi jarak tujuan distribusi) tanpa diolah menjadi produk bernilai tambah, dapat saja negara yang mengimpor merebut lahan negara pengekspor untuk memproduksi olahan hasil-hasil pertanian tadi. Bahkan, negara tujuan ekspor tersebut dapat mengekspor balik produk olahannya ke negara pengekspor dengan nilai jual yang tentu lebih tinggi karena sudah melalui proses produksi dalam industri manufaktur. Sungguh sangat disayangkan dan malu rasanya menjadi negara pengekspor bahan mentah tersebut. Itulah yang selama ini masih sering ditemui pada negara-negara berkembang, salah satunya Indonesia.
Tatkala pemerintah RI meluncurkan program Pembangunan Lima Tahun (Pelita) pada tahun 70-an, usaha pemerintah sempat terfokus pada sektor pertanian dan industri yang mengolah bahan mentah menjadi bahan setengah jadi dan bahan setengah jadi menjadi bahan jadi. Akan tetapi, menjelang tahun 1990, kegiatan pembangunan di sektor industri dihentikan karena sektor transportasi sedang berkembang sehingga pembangunan menitikberatkan pada sektor industri strategis. Belum ada bukti secara kongkrit bahwa sektor pertanian (dan industri pertanian) telah sukses setelah berlangsungnya Pelita II sampai Pelita IV sehingga muncul pertanyaan mengapa kemudian pemerintah terburu-buru mengalihkanperhatiannya pada industri strategis. Ketika terjadi krisis mulai pertengahan tahun 1997, semakin terlihat bahwa pembangunan industri yang selama ini dilakukan terbukti sangat rapuh karena sarat dengan ketergantungan komponen impor, utamanya adalah industri non pertanian. Kedudukan sektor industri pertanian selama masa transisi, tahun 1998 – 2000 belum terlihat konsep yang jelas (Kemendiknas, 2004).

            Menjadi sangat bijaksana apabila pemerintah mendukung pemanfaatan sumber daya alam oleh sektor-sektor usaha dalam negeri dan tidak menyerahkan begitu saja harga diri bangsa dengan menarik banyak investor asing untuk mendanai kegiatan-kegiatan usaha tersebut. Kebodohan pemerintah diperparah dengan menandatangani kontrak selama berpuluh-puluh tahun lamanya dengan perusahaan-perusahaan asing untuk mengeksploitasi kekayaan alam sebagai bahan baku industri mereka. Tanpa merasa bersalah, pemerintah memperoleh bagian dari pendapatan proyek penambangan emas PT Freeport, sebagai contoh, padahal potongan kue itu hanya kurang dari 10% besarnya dibandingkan dengan bagian ‘tamu yang telah berjasa mengeruk kawasan-kawasan potensial si tuan rumah yang menghasilkan keuntungan baginya’.
            Hal tersebut jelas bertentangan dengan sila-sila dalam pacasila, khususnya sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. TIP berperan langsung dalam merespon hal ini. Oleh sebab itu, selain pengawasan ketat terhadap kebijakan-kebijakan pemerintah, keilmuan TIP juga kini dengan gigih mencuatkan berbagai prestasi dalam melahirkan inovasi-inovasi baru agar keberlanjutan industri dapat terus berlangsung sehingga negeri ini dapat paling tidak meminimalkan frekuensi impor bahan mentah.


AMDAL sebagai Peraturan Pemerintah yang Berkaitan dengan Sila ke-Empat Pancasila
Dalam dunia bisnis dewasa ini, persaingan usaha yang semakin ketat memaksa setiap perusahaan untuk selalu melakukan perbaikan mutu dan inovasi terhadap setiap hasil produksinya. Akibatnya, perhatian perusahaan terhadap pengelolaan lingkungan hidup semakin berkurang. Bahkan, bila perlu menjadi perhatian nomor ke-sekian dari keseluruhan program perusahaan. Terlepas dari keadaan demikian, ada sebuah fakta yang tidak perlu dipungkiri lagi bahwa setiap perusahaan mempunyai peran strategis dalam mempertahankan daya dukung lingkungan bagi kelanjutan hidup manusia. Untuk itu, telah sejak lama negara mengatur kewajiban perusahaan untuk memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mencegah dan menanggulangi pencemaran dan perusakan lingkungan hidup, sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 6 ayat (1) Undang-undang No.23 tahun 1997.
Setiap kegiatan industri harus berupaya untuk secara konsisten melaksanakan setiap kewajibannya dalam pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana dipersyaratkan dalam setiap izin yang dimilikinya, maupun persyaratan lainnya yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku (Turner, 2000: 29).
Sebagai bentuk upaya pengelolaan lingkungan sebelum melakukan kegiatan usaha, setiap industri wajib untuk mambuat AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup) atau UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan) berdasarkan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah No.27 tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup dan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup No.17 thn 2001 ttg Jenis Rencana Usaha Dan Atau Kegiatan yg Wajib Dilengkapi AMDAL, jo. PP No.27 tahun 1999 dan Kepmen LH No.12/MENLH/3/1994 ttg Pedoman Umum Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan.
Pelaksanaan penyusunan AMDAL telah memenuhi  inti dari sila ke-4 yaitu  dalam melakukan sesuatu entah itu dalam kegiatan industri maupun kegiatan lainnya harus berlandaskan pada suatu ketentuan Undang-undang yang  berlaku dari suatu negara dan hal ini harus dipatuhi karena bersifat mengikat.



KESIMPULAN
Dalam setiap tingkah laku manusia baik di masyarakat atau di kehidupan social, masyarakat Indonesia, tidak terkecuali para petani juga mencerminkan adanya nilai-nilai pancasila yangn terkandung dalam perilaku yang diperbuat karena memang Pancasila berperan sebagai pedoman dan cita-cita bangsa Indonesia.
Dalam kehidupan pertanian juga terdapat strata atau golongan social yang membutuhkan penerapan nilai etika dan moral yang tinggi agar tercipta keadilan dalam kehidupan para petani.



"MAU JADIIN BAHAN?? JANGAN LUPA CANTUMIN SUMBER!!!"



DAFTAR PUSTAKA
Anonim. 2012. Pengertian Ekspor, Impor, dan Proses. http://id.shvoong.com/social-sciences/economics/2269570-pengertian-ekspor-impor-dan-proses/ diakses pada 5 Mei, 2012. 
Anonim.  2010. Pengertian Pancasila. http://id.shvoong.com/law-and-politics/constitutional-law/2244278-pengertian-pancasila/ diakses pada 7 Mei 2012.
Kemendiknas. 2004. UU Nomor 25 Tahun 2000 tentang PROGRAM PEMBANGUNAN NASIONAL (PROPENAS) TAHUN 2000-2004. http://dikdas.kemendiknas.go.id/ diakses pada 5 Mei 2012.
Tugino. 2011. Manfaat Ekspor dan Impor. http://tugino230171.wordpress.com/2011/05/12/manfaat-ekspor-dan-impor/ diakses pada 8 Mei 2012.
Turner, Wayne C., dkk. 2000. Pengantar Teknik dan Sistem Industri. Jakarta: Guna Widya.






Wednesday 13 June 2012

Penerimaan Mahasiswa Baru Fakultas Teknologi Pertanian (PMB #1)




               Tidaaaaak UAS sebentar lagi !!!!
               Emang ada minggu tenang sih, tapiiiiiiiii yang namanya agenda organisasi tu timingnya gak tepat ama jadwal akademis kita, huhuhuu. Alhasil seminggu hari tenang jadi gak tenang, buat ngurusin kegiatan PMB (Penerimaan Mahasiswa Baru) untuk jalur SNMPTN Undangan. Dan kebetulannya banget, semua organisasi yang aku ikutin dikampus semua juga mengadakan PMB. Huadooh, karena aku jadi PH makrab jurusan buat angkatan 2012, maka dari HIMATIPA kejatah buat ngadain PMB sekalian cari dana buat makrab. Lalu di KMMTP (Keluarga Mahasiswa Muslim Teknologi Pertanian) karena waktu di TK2 (Training Kepemimpinan 2) kejatah jadi kelompok yang mengadakan PMB untuk mahasiswa muslim yang keterima di TP, maka saat 12-13 Juni juga akan buat stand untuk pendataan. Lalu yang terakhir di BEM juga ada PMB dan buat stand juga untuk pendataan dan pendaftraan maba untuk mengikuti Ospek Fakultas atau PPSMB , di situ karena aku dari departemen PSDI(Pengembangan Sumber Daya Insani) jadi emang udah prokernya ngadain PMB deh. Sedangkan ASC (Agritech Study Club) juga ngadain stand PMB, tapi berhubung aku cuma anggota dan bukan proker departemenku, jadi gak ikut jaga stand gak papa. Intinya ada 3 stand PMB dimana aku jadi panitia atau tugas prokerku, ya mau gak mau diusahakan ketiganya dikerjakan dengan baik lah. Karena kita sudah masuk, maka kita harus berkotmitmen.


.


                Untungnya lokasi stand untuk PMB dibuat satu block yang terdiri dari oraganisasi-organisasi di TP dan HMJ di TP. Sehingga stand satu dengan satunya yang dari Teknologi Pertanian berjejeran gitu, jadi memudahkan aku buat ikutan jaga di ketigannya. Hehehe
Mahasiswa baru atau maba yang keterima lewat jalur undangan, registrasinya dibagi jadi 2 kelompok yang gantian sama jadwal TOEFL di GSP(Graha Sabha Pramana) pada tanggal 12-13 Juni itu. Untuk tanggal 12 Juni , maba dari Teknologi Pertanian diagendakan TOEFL di GSP, dan 13 Juni registrasi di DAA. So, kita buka stand di GSP dan DAA sesuai jadwal maba TP gitu.

 
Jaga stand di HIMATIPA


 
Panasnyoooo


Jaga stand AAI-KMMTP, lagi pasang kertas info beasiswa ceritanya





 
HIMATIPA dan KMTPHP




 Himatipa's family

                  Pokoknya excited banget deh, bisa liat adik-adik maba Teknologi Pertanian yang besok bakal sekampus sama kita. Meskipun capek dan gak sempet belajar buat UAS, tapi kalo bareng-bareng jadi rame dan asik. Ya secapek apapun dan seberat apapun, kalo udah jadi pilihan kita ya harus dijalani semampu kita.
Semoga Allah memudahkan segala urusan kita, terutama buat UAS. Amiiiin (^o^)/